Peraturan Bupati Banjar Nomor 46 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2016 Nomor 46) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Ketentuan angka 19 dan angka 20 Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 14 diubah; Ketentuan Pasal 18 diubah; Ketentuan Pasal 19 diubah; Ketentuan ayat (5) dan (6) Pasal 20 diubah; Ketentuan Pasal 25 diubah; Ketentuan ayat (4) Pasal 34 diubah; Ketentuan Pasal 40 diubah; Ketentuan Pasal 46 diubah; Ketentuan Lampiran diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat