Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 36 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 46 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Hibah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Banjar Nomor 46 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2016 Nomor 46) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Ketentuan angka 19 dan angka 20 Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 14 diubah; Ketentuan Pasal 18 diubah; Ketentuan Pasal 19 diubah; Ketentuan ayat (5) dan (6) Pasal 20 diubah; Ketentuan Pasal 25 diubah; Ketentuan ayat (4) Pasal 34 diubah; Ketentuan Pasal 40 diubah; Ketentuan Pasal 46 diubah; Ketentuan Lampiran diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 36 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 46 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Hibah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
24 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2017
Tanggal Berlaku
24 Juli 2017
Sumber
BD.2017/No.36
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 417 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan