Ketentuan Belanja Gaji dan Tunjangan pada Belanja Tidak langsung dalam rincian obyek belanja Gaji Pokok/Uang Refresentasi, Tunjangan keluarga, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Fungsional, Tunjangan Fungsional Umum, Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus dan Pembulatan Gaji dalam Lampiran II Peraturan Bupati Banjar Nomor 111 tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah kabupaten Banjar tahun 2018 nomor 111) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 23 tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati banjar Nomor 111 tahun anggaran 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018(Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2018 Nomor 23) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat