Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 27 Tahun 2018

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 111 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Belanja Gaji dan Tunjangan pada Belanja Tidak langsung dalam rincian obyek belanja Gaji Pokok/Uang Refresentasi, Tunjangan keluarga, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Fungsional, Tunjangan Fungsional Umum, Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus dan Pembulatan Gaji dalam Lampiran II Peraturan Bupati Banjar Nomor 111 tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah kabupaten Banjar tahun 2018 nomor 111) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 23 tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati banjar Nomor 111 tahun anggaran 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018(Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2018 Nomor 23) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 111 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
04 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2018
Tanggal Berlaku
04 Juni 2018
Sumber
BD. 2018/No. 27
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 369 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan