Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 26 Tahun 2018

Mekanisme Pemberian Honorarium Pelaksana Kegiatan Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kegiatan Penegakan Hukum di Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Mekanisme Pemberian Honoraium Pelaksana Kegiatan Pengendalian Dan Operasional Lalu lintas Dan angkutan Jalan Dan Kegiatan Penegakan Hukum Di kabupaten Banjar, Meliputi : Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pemberian Honorarium Pelaksana Kegiatan; Pelaksanaan Tugas; Persyaratan Pemberian Honoraium Pelaksana Kegiatan; Wilayah Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 26 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pemberian Honorarium Pelaksana Kegiatan Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kegiatan Penegakan Hukum di Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
21 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2018
Tanggal Berlaku
21 Mei 2018
Sumber
BD. 2018/No. 26
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan