Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa dalam wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun anggaran 2017, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Pembagian, penghitungan, dan penetapan rincian; Penyaluran; Penggunaan; Pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat