Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum yang mengatur tentang pengertian istilah atau kata yang dipergunakan dalam Perda. - Ruang Lingkup, Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan Keolahragaan. - Hak dan Kewajiban yang terdiri atas Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hak dan Kewajiban Pelaku Olahraga, Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban Masyarakat dan Dunia Usaha dan Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah. - Pembinaan dan Pengembangan Olahraga (bersifat umum. Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Disabilitas, Pembinaan Pelaku Olahraga dan Pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga). - Pengelolaan Keolahragaan (Perencanaan Keolahragaan dan Organisasi Keolahragaan). - Kejuaraan, Pekan dan Festival Olahraga. - Prasarana dan Sarana Olahraga. - Standarisasi, Akreditasi dan Sertifikasi Keolahragaan. - Penghargaan. - Koordinasi dan Pengawasan. - Peran Serta Masyarakat. - Pendanaan. - Sanksi Administratif. - Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat