struktur organisasi
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 57, BD.2017/57
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan Koperasi, Usaha Kecil Dan
Menengah Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
Provinsi Kalimantan Teng
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 19 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Provinsi Kalimantan Tengah;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2016;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 44 Tahun
2016;
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN DAN
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB III
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS;
BAB IV
KELOMPOK JABATAN;
BAB V
TATA KERJA;
BAB VI
KEPEGAWAIAN DAN ESELON;
BAB VII
PEMBIAYAAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- Dengan diterbitkan Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 66 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Dinas
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi
Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Tahun 2008 Nomor 66), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Balai Pelatihan Koperasi dan Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah (Berita Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 7), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- 13 Halaman
|