Peraturan ini mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah dan memberikan gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan APBD kepada masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat