struktur organisasi
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD.2017/45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Sosial
Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 19 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
pada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun
2016 ;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 35 Tahun
2016 ;
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS;
BAB V
KELOMPOK JABATAN;
BAB VI
TATA KERJA;
BAB VII
KEPEGAWAIAN DAN ESELON;
BAB VIII
PEMBIAYAAN;
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
- Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, maka:
a. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 20 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60
Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Panti Sosial Tresna Werdha Sinta Rangkang
Dan Panti Sosial Bina Remaja Dan Karya Wanita Pada Dinas
Sosial Provinsi Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2015 Nomor 20), dan
b. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 41 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Panti Sosial Bina Laras Pambelum (Berita Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2015 Nomor 41),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 27 Halaman
|