struktur organisasi
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD.2017/44
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Tanaman Pangan,
Hortikultura Dan Peternakan
Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 19 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura
dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pertanian Nomor:
43/Permentan/OT.010/8/2016;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2016 ;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun
2016 ;
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS;
BAB V
KELOMPOK JABATAN;
BAB VI
TATA KERJA
BAB VII
KEPEGAWAIAN DAN ESELON;
BAB VIII
PEMBIAYAAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
- Dengan diterbitkan Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 70 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai
Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan
Hortikultura, Balai Pengembangan Lahan Rawa, Balai
Perlindungan Tanaman Pangan dan Holtikultura, Laboratorium
Penyidikan dan Pengujian Veteriner, Balai Benih Tanaman
Pangan dan Holtikultura, Pembibitan Ternak pada Dinas
Pertanian dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah (Berita
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 70),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 36 Halaman
|