Kepegawaian, Aparatur Negara
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD.2017/38
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerntah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap
penyelenggara negara harus melaporkan dan mengumumkan
harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan
terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara
yang bersih dan bebas Korupsi, KoIusi, dan Nepotisme (KKN)
diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaporkan
kekayaannya;
c. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam
pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerja
sama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dalam hal kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan buruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Laporan Harta Kekayaan Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan
Tengah;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 27
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
WAJIB LAPOR;
BAB III
PENYAMPAIAN LHKPN;
BAB IV
PENGELOLA LHKPN;
BAB V
TUGAS APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
DALAM LHKPN;
BAB VI
SANKSI;
BAB VII
TATA CARA PENJATUHAN SANKSI;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2017.
- Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 48 Tahun 2015 tentang
Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2015 Nomor 48), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- 8 Halaman
|