Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah , Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BD.2017/33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaa Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah dalam melaksanakan fungsi
legislasi, pengawasan dan anggaran, perlu diberikan hakhak keuangan dan administratif bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,
diperlukan uraian secara lebih rinci dalam melaksanakan
aturan tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
- Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGHASILAN;
BAB III
TUNJANGAN KESEJAHTERAAN;
BAB IV
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD;
BAB V
PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
- 12 Halaman
|