struktur organisasi
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD.2017/20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan
meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Banama Tingang
Makmur, perlu didukung Organisasi dan Tata Kerja yang
efektif dan efisien;
b. bahwa susunan organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah
Banama Tingang Makmur berdasarkan Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur,
tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan
Perusahaan Daerah saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan
Tengah Nomor 10 Tahun 1994;
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB IV
TATA KERJA;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
- Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Banama Tingang
Makmur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 10 Halaman
|