Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 35 Tahun 2017

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM;BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;BAB III PRINSIP DASAR;BAB IV KODE ETIKPEGAWAI NEGERI SIPIL;BAB V PENEGAKAN DISIPLINDANKODE ETIK PEGAWAI ASN;BAB VII MEKANISME PENANGANAN PELANGGARANKODE ETIK KHUSUS PEGAWAI NEGERI SIPILDI LINGKUNGANPEMERINTAH KABUPATEN SERUYAN;BAB VIII SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK;BAB IX KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seruyan Nomor 35 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
04 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2017
Tanggal Berlaku
06 Desember 2017
Sumber
BD.2017/35
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 501 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan