dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; nama, objek, subjek dan wajib pajak; dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak; masa dan saat terutangnya pajak; tata cara pendaftaran, pendataan, pengisian SPTPD, penerbitan dan penyampaian SKPDKB dan SKPDKBT; tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran dan penagihan pajak; tata cara pembetulan dan pembatalan ketetapan pajak; tata cara pemberian pengurangan keringan pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pembebasan pajak; tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluwarsa; dan tata cara pembukuan wajib pajak dan pemeriksaan pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat