ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903/3386/SJ perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tanggal 30 Mei 2018, perlu dilakukan penggeseran anggaran dengan merubah Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 96/PMK.05/2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 54/PMK.05/2018, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2017, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 87 Tahun 2017
- Materi Pokok: Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
|