Peraturan Bupati ini memuat tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Ikan pada Dinas Perikanan, meliputi: Ketentuan Umum; Tugas Pokok Dan Uraian Tugas UPTD Balai Benih Ikan terdiri dari UPTD Balai Benih Ikan, Sub Bagian Tata Usaha, Pelaksana Operasional, dan Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat