Isi: Peraturan Bupati ini memuat tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Bandara Bersujud Batulicin Unit Pelaksana Teknis Daerah Bandara Bersujud Batulicin, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Bandara Bersujud Batulicin terdiri dari UPTD Bandara Bersujud Batulicin, Sub Bagian Tata Usaha, Pelaksana Operasional, dan Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat