Isi: Peraturan Bupati ini memuat tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Purwodadi dengan Desa Bayansari dan Desa Angsana Kecamatan Angsana, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan Dan Penegasan Batas Desa meliputi Desa Purwodadi Kecamatan Angsana Dengan Desa Bayansari Kecamatan Angsana, Desa Purwodadi Kecamatan Angsana dengan Desa Angsana Kecamatan Angsana; Peta Batas Wilayah; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat