PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA - pedoman
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD.282/2018, TLD 2018, LL SETDA KOTA TUAL : 21 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa pelaksanan tata kelola pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) perlu lebih ditingkatkan agar sesuai dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, dan disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa, yang menegaskan bahwa Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diatur oleh Bupati/Walikota.
- UU Nomor 60 Tahun 1958; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2007; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013; Perda Nomor 2 Tahun 2016.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
- Lampiran 10 Hal
|