Isi: Peraturan Bupati ini memuat tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal dan Satuan Pendidikan Nonformal, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pembentukan Dan Kedudukan; Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat