Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Adminintratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu diubah, yaitu terkait rumah negara dan perlengkapannya bagi Pimpinan dan Anggota DPRD atau tunjangan perumahan jika Pemda belum dapat menyediakan rumah negara dan perlengkapannya bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, diberikan tunjangan perumahan setiap bulan; serta besaran tunjangan transportasi bagi Setiap Anggota DPRD sebesar Rp.10.500.000/bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat