Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 13 Tahun 2018

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala, Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa, Jenis, Standar dan Kebutuhan Perlengkapan Pemilihan Kepala Desa, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak, Penetapakan Kepala Desa Terpilih Dengan Perolehan Suara Sama, dan Contoh Keputusan, Berita Acara, Surat, Cap/Stempel Panitia Pemilihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Barat
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jailolo
Tanggal Penetapan
03 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2018
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2018 Nomor 18
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 676 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan