Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala, Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa, Jenis, Standar dan Kebutuhan Perlengkapan Pemilihan Kepala Desa, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak, Penetapakan Kepala Desa Terpilih Dengan Perolehan Suara Sama, dan Contoh Keputusan, Berita Acara, Surat, Cap/Stempel Panitia Pemilihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat