Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 3.1 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 54.1 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Ketentuan dalam Pasal 20, Ketentuan dalam Pasal 28, dan Ketentuan dalam kolom nomor angka 19. Fotocopi Berita Acara Rekonsiliasi Aset Tetap dan Aset Lainnya huruf A. DOKUMEN PENDUKUNG PERMOHONAN KEBUTUHAN DANA, Ketentuan dalam kolom nomor angka 23. Perjalanan Dinas Dalam Daerah (Dalam Propinsi), angka 24. Perjalanan Dinas Dalam Negeri (Luar Propinsi) dan angka 25. Perjalanan Dinas Luar Negeri huruf B. BUKTI PENDUKUNG PENGELUARAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 3.1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 54.1 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
3.1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
15 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2018
Tanggal Berlaku
15 Februari 2018
Sumber
BD.2018/NO.3.1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 3284 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 54.1 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan