Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 21 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Bupati Agam Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Wali Nagari, Perangkat Nagari, dan Staf Perangkat Nagari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Agam Nomor 57 Tahun 2017 yang mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Agam Nomor 57 Tahun 2017 yaitu ketentuan ayat (2) Pasal 2, setelah Bagian Kelima pada BAB II ditambahkan 1 (satu) bagian yakni bagian keenam, diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Agam Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Wali Nagari, Perangkat Nagari, dan Staf Perangkat Nagari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Agam
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Lubuk Basung
Tanggal Penetapan
02 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2018
Tanggal Berlaku
02 Mei 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2018 Nomor 21
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Agam
Bidang
Halaman ini telah diakses 3592 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan atas Peraturan Bupati Agam Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Wali Nagari, Perangkat Nagari, dan Staf Perangkat Nagari

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan