Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Agam Nomor 57 Tahun 2017 yang mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Agam Nomor 57 Tahun 2017 yaitu ketentuan ayat (2) Pasal 2, setelah Bagian Kelima pada BAB II ditambahkan 1 (satu) bagian yakni bagian keenam, diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat