Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Agam Nomor 58 Tahun 2017 tentang Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Nagari yang mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Agam Nomor 58 Tahun 2017 tentang Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Nagari yaitu ketentuan ayat (2) Pasal 2, setelah Bagian Keempat pada BAB II ditambahkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Kelima, diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 5A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat