Dalam peraturan bupati ini mengubah Peraturan Bupati Agam Nomor 45 Tahun 2014. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Agam Nomor 45 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Nagari, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Agam Nomor 47 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Agam Nomor 45 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Nagari diubah untuk kedua kalinya yaitu : ketentuan Pasal 14, dan ketentuan Pasal 16.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat