bupati dan wakil bupati - biaya penunjang operasional
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati sehari-hari perlu disediakan Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati;
b. bahwa Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana dimaksud huruf a, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf e, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2018;
- UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 15 Tahun 2017; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 33 Tahun 2017; Perda Kabupaten Agam Nomor 9 Tahun 2017; Perbup Agam Nomor 76 Tahun 2017
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2018 yang memuat ketentuan umum; biaya penunjang operasional; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2018.
- 4 Halaman
|