Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 9 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Bupati Agam Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Standar Satuan Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengubah Peraturan Bupati Agam Nomor 66 Tahun 2017 yang mengubah ketentuan Pasal 5; ketentuan Pasal 8; ketentuan Pasal 33; ketentuan Pasal 42; diantara BAB XV dan BAB XVI disisipkan 1(satu) Bab yakni BAB XVA; diantara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 2(dua) Pasal yakni Pasal 64A dan Pasal 64B; Lampiran Nomor urut 1 angka 10 dan angka 11 nomor 4; Lampiran Nomor urut 3 angka 1 huruf a, huruf d dan huruf e; Lampiran Nomor Urut 4; Lampiran Nomor urut 11 angka 1, angka 3 dan catatan penjelasan tabel Biaya Jasa Perorangan angka 2 dan 3; Lampiran Nomor urut 18 huruf A, B, dan C;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Agam Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Standar Satuan Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Agam
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Lubuk Basung
Tanggal Penetapan
16 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2018
Tanggal Berlaku
16 Februari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2018 Nomor 9
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Agam
Bidang
Halaman ini telah diakses 774 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan atas Peraturan Bupati Agam Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Standar Satuan Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan