Dalam Peraturan Bupati ini mengubah Peraturan Bupati Agam Nomor 66 Tahun 2017 yang mengubah ketentuan Pasal 5; ketentuan Pasal 8; ketentuan Pasal 33; ketentuan Pasal 42; diantara BAB XV dan BAB XVI disisipkan 1(satu) Bab yakni BAB XVA; diantara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 2(dua) Pasal yakni Pasal 64A dan Pasal 64B; Lampiran Nomor urut 1 angka 10 dan angka 11 nomor 4; Lampiran Nomor urut 3 angka 1 huruf a, huruf d dan huruf e; Lampiran Nomor Urut 4; Lampiran Nomor urut 11 angka 1, angka 3 dan catatan penjelasan tabel Biaya Jasa Perorangan angka 2 dan 3; Lampiran Nomor urut 18 huruf A, B, dan C;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat