Pajak dan Retribusi Daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2018/No.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam rangka
mewujudkan kemandirian Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan jenis Retribusi
Daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan Daerah. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan optimalisasi pendapatan daerah, beberapa
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah perlu dilakukan perubahan, melalui Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun
2016.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 11
Tahun 2010 ten tang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diubah, meliputi: Obyek retribusi; jasa retribusi; dan besarnya tarif retribusi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
- 8 halaman
|