Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2018

Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf,Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan Pemerintah Desa,Tunjanjangan Badan Permusyawaratan Desa,Insentif Rukun Tetangga Serta Operasional Pemerintah Desa dan Pemerintah Badan Permusyawaratan Desa Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Hal yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penganggaran; Penghasilan Pemerintah Desa yang terdiri dari Penghasilan Tetap Kades dan Perangkat Desa, Tunjangan Kades dan Perangkat Desa, Penghasilan Penjabat/Pelaksana Tugas, Jaminan Kesehatan Pemerintah Desa, dan Jaminan Ketenagakerjaan Pemerintah Desa; Tunjangan Pengelola Keuangan dan Aset Desa; Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK); Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa; Insentif Rukun Tetangga; Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2018 tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf,Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan Pemerintah Desa,Tunjanjangan Badan Permusyawaratan Desa,Insentif Rukun Tetangga Serta Operasional Pemerintah Desa dan Pemerintah Badan Permusyawaratan Desa Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
09 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2018
Tanggal Berlaku
09 Februari 2018
Sumber
BD.2018/NO.6
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 1627 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan