Hal yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penganggaran; Penghasilan Pemerintah Desa yang terdiri dari Penghasilan Tetap Kades dan Perangkat Desa, Tunjangan Kades dan Perangkat Desa, Penghasilan Penjabat/Pelaksana Tugas, Jaminan Kesehatan Pemerintah Desa, dan Jaminan Ketenagakerjaan Pemerintah Desa; Tunjangan Pengelola Keuangan dan Aset Desa; Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK); Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa; Insentif Rukun Tetangga; Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat