Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2017/405
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tahapan, Tatacara Pembentukan, Tugas dan Fungsi Forum Delegasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK: |
- a. bahwa pembangunan Daerah merupakan bagian
dari pembangunan Nasional yang harus
dirumuskan secara seksama mulai dari proses
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
pengendalian pelaksanaan sampai dengan evaluasi;
b. bahwa untuk menjamin proses perencanaan,
pengganggaran, pelaksanaan, pengendalian
pelaksanaan sampai dengan evaluasi perlu dibentuk
Forum Delegasi Musrenbang;
c. Forum Delegasi Musrenbang merupakan wadah
musyawarah para 'Delegasi Masyarakat dengan
fungsi sebagai media pengawasan masyarakat
terhadap proses penyusunan APBD serta
implementasi APBD;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c
di atas, perlu perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tahapan, Tatacara Pembentukan, Togas
dan Fungsi Forum Delegasi Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Kabupaten Gunung
Mas
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;ndang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016;
- BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II :TAHAPAN PEMBENTUKAN FORUM DELEGASI MUSRENBANG; BAB III :TATACARA PEMBENTUKAN FORUM DELEGASI MUSRENBANG ; BAB IV :KEDUDUKAN FORUM DELEGASI MUSRENBANG; BAB V :TUJUAN PEMBENTUKAN FORUM DELEGASI MUSRENBANG; BAB VI :TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG FORUM DELEGASI MUSRENBANG; BAB VII : KELEMBAGAAN FDM; BAB IX :KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
- 11 Halaman
|