APBD-DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD 2017/06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjamin alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara kepada desa secara merata dan berkeadilan sesuai dengan kemampuan keuangan negara juga dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan alokasi yang proporsional serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Tahun Anggaran 2017
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015
- peraturan ini mengatur tentang pembagian dan penetapan besaran dana desa tahun anggaran 2017
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
- 17 Halaman
|