BANTUAN-DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD 2018/15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Pembangunan Sarana Prasarana Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan desa melalui peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur perdesaan, pemerintah daerah memberikan bantuan keuangan kepada desa untuk pembangunan sarana prasarana desa; pemberian bantuan keuangan kepada pemerintahan desa dapat berdayaguna, berhasil guna, dan dapat mendorong terwujudnya tertib administrasi pengelolaan dan penggunaan dana bantuan keuangan pembangunan sarana prasarana desa, diperlukan pengaturan tentang bantuan keuangan pembangunan sarana prasarana desa; untuk kelancaran pelaksanaan pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada pemerintah desa untuk pembangunan sarana prasarana pedesaan serta memberikan motivasi pemerintah desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana prasarana desa, perlu dilakukan penijauan kembali terhadap Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 17 Tahun 2016 tentang Bantuan Keuangan Pembangunan Sarana Prasarana Desa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Pembangunan Sarana Prasarana Desa
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung BaratNomor 2 Tahun 2015
- peraturan ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan bantuan keuangan pembangunan sarana prasarana desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
- 16 Halaman
|