Dalam Peraturan bupati ini mengatur tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2017. Peraturan ini memuat tentang ketentuan umum; pengelompokkan dan penghitungan kemampuan keuangan daerah; tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses pimpinan dan anggota DPRD serta belanja penunjang operasional pimpinan DPRD; tunjangan perumahan; biaya rumah tangga pimpinan DPRD; tunjangan transportasi; pakaian dinas dan atribut; kelompok pakar atau tim ahli DPRD; dan tenaga ahli fraksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat