Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 2 Tahun 2018

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan bupati ini mengatur tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2017. Peraturan ini memuat tentang ketentuan umum; pengelompokkan dan penghitungan kemampuan keuangan daerah; tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses pimpinan dan anggota DPRD serta belanja penunjang operasional pimpinan DPRD; tunjangan perumahan; biaya rumah tangga pimpinan DPRD; tunjangan transportasi; pakaian dinas dan atribut; kelompok pakar atau tim ahli DPRD; dan tenaga ahli fraksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Agam
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Lubuk Basung
Tanggal Penetapan
10 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2018
Tanggal Berlaku
10 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2018 Nomor 2
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Agam
Bidang
Halaman ini telah diakses 1005 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan