Peraturan Bupati ini diatur tentang Mekanisme Penagihan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Rekonsiliasi dan Verifikasi Data Piutang, Mekanisme Penagihan Piutang Pajak, dan Fasilitasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat