Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pendataan, Pendaftaran dan Pelaporan Objek Pajak, Tata Cara Penetapan dan Pembayaran Pajak, Penagihan, Pembukuan, Pemeriksaan, Pengawasan dan Penertiban, Keberatan dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Penguranagan, Keringanan dan Pembebasan Pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat