Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 31 Tahun 2018

Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pendataan, Pendaftaran dan Pelaporan Objek Pajak, Tata Cara Penetapan dan Pembayaran Pajak, Penagihan, Pembukuan, Pemeriksaan, Pengawasan dan Penertiban, Keberatan dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Penguranagan, Keringanan dan Pembebasan Pajak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tengah
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Masohi
Tanggal Penetapan
26 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2018
Tanggal Berlaku
26 Mei 2018
Sumber
BD.391/2018, TLD 2018, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 41 HAL
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 471 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan