Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tabalong Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 diubah, yaitu terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Perubahan atas Ringkasan APBD tercantum dalam lampiran I, Perubahan Penjabaran APBD beberapa SKPD dirinci pada lampiran II, penambahan ketentuan ayat (2) Pasa 4 yaitu Pelaksanaan Perubahan atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat