Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 41 Tahun 2017

Besaran Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pimpinan dan Anggota Saniri Negeri atau Badan Permusyarawatan Negeri di Kabupaten Maluku Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Besaran Tunjangan Bagi Pimpinan dan Anggota Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri, Pembayaran Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pimpinan dan Anggota Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 41 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pimpinan dan Anggota Saniri Negeri atau Badan Permusyarawatan Negeri di Kabupaten Maluku Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tengah
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Masohi
Tanggal Penetapan
07 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2017
Tanggal Berlaku
07 Maret 2017
Sumber
BD.312/2017, TLD 2017, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 8 HAL
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1021 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan