Memberikan pembebasan pembayaran kepada wajib retribusi atas biaya tambahan keterlambatan pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor wajib uji yang tidak diujikan tepat pada waktunya; Pemberian pembebasan biaya tambahan keterlambatan pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk menciptakan terwujudnya ketertiban pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor wajib uji tepat pada waktunya serta menciptakan kendaraan bermotor wajib uji yang dioperasikan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat