Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan dan Kedudukan 3. Susunan Organisasi dan Eselonering 4. Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas 5. Kelompok Jabatan Fungsional 6. Komite Medik 7. Tata Kerja 8. Pembiayaan 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat