Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ngawi Nomor 135 Tahun 2013 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2013 Nomor 135), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah; 3. Ketentuan Pasal 3 diubah; 4. Ketentuan huruf a Pasal 4 diubah; 5. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat