Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan di Kabupaten Dharmasraya (Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 Nomor 4) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 49 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 Nomor 51) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah 2. Ketentuan Pasal 12 diubah 3. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 12.A 4. Ketentuan Pasal 13 diubah dan setelah ayat (2) ditambah 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (3) sampai dengan ayat (5) 5. Setelah ayat (2) pada Pasal 14 ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (3) sampai dengan ayat (4) 6. Pasal 15 dihapus. 7. Pasal 16 dihapus. 8. Pasal 17 dihapus. 9. Pasal 18 dihapus. 10.Pasal 22.A dihapus. 11. Pasal 22.B dihapus. 12. Pasal 22.C dihapus. 13. Pasal 22.D dihapus. 14. Ketentuan Pasal 27 diubah dan setelah ayat (2) ditambahkan 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (3) sampai dengan ayat (5) 15. Pasal 20 dihapus. 16. Ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (4) diubah 17. Ketentuan Pasal 29 diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2.a) 18. Ketentuan Pasal 44 ayat (3) diubah 19. Ketentuan Pasal 45 ayat (3) diubah 20. Pasal 48 dihapus. 21. Pasal 49 dihapus. 22. Ketentuan Pasal 50 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat