Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 15 Tahun 2017

MODAL DISETOR PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan modal disetor dari Pemerintah Kabupaten Ngawi kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 500.000.000,00 ( Lima Ratus Juta Rupiah)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 15 Tahun 2017 tentang MODAL DISETOR PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngawi
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ngawi
Tanggal Penetapan
05 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2017
Tanggal Berlaku
05 Juni 2017
Sumber
BD Kab. Ngawi Tahun 2017 No 15
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 625 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan