Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 6 Tahun 2017

PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TA 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2017, meliputi: a. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah; b. Prinsip Penyusunan APBDesa; c. Kebijakan Penyusunan APBDesa; dan d. Teknis Penyusunan APBDesa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ngawi Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TA 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngawi
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ngawi
Tanggal Penetapan
07 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2017
Tanggal Berlaku
07 Februari 2017
Sumber
BD Kab. Ngawi Tahun 2017 No 6
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 513 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan