pemda - perangkat daerah - pembentukan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2018 No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian Dilingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya
ABSTRAK: |
- Penyuluhan adalah suatu proses pembelajaran bagi petani dan pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas pembinaan dan penyelenggaraan penyuluhan serta peningkatan program pertanian secara teknis dan langsung kepada masyarakat di lapangan, maka dipandang perlu membentuk Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di tiap Kecamatan.
- UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 16 Tahun 2006, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PermenPAN, No. PER/02/MENPAN/2/2008, Perpres No. 154 Tahun 2014, Permentan No. 43/Permentan/OT.010/8/2016
- Sistematika perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Uraian Tugas
4. Tata Kerja
5. Pelaporan
6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
- 10 Halaman
|