Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 32 Tahun 2018

Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Izin Tempat penjualan Minuman Beralkohol Di Kabupaten Katingan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBJEK dan SUBJEK; BAB III IZIN TEMPAT PENJUALAN DAN MASA BERLAKUNYA; BAB IV PENGGOLONGAN MINUMAN; BAB V PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; BAB VI LARANGAN, KEWAJIBAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN; BAB VII KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN BAB VIII IZIN KHUSUS MINUMAN BERALKOHOL TRADISIONAL; BAB IX PRINSIP PENETAPAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB X TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB XI TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI; BAB XII TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN; BAB XIII SANKSI; BAB XIV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Izin Tempat penjualan Minuman Beralkohol Di Kabupaten Katingan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
21 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2018
Tanggal Berlaku
22 Mei 2018
Sumber
LD.2018/429
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 826 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Katingan No. 56 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Berakohol Di Kabupaten Katingan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan