KETANDAN - REKLAME
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD.2018/NO.26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Reklame di Bangunan Permanen Pada Kawasan Ketandan Yogyakarta
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melindungi dan melestarikan bangunan cagar budaya di Kawasan Ketandan, maka perlu ada pengaturan terkait penyelenggaraan reklame di bangunan permanen pada Kawasan Ketandan
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2013, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2016, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2016
- Materi Pokok: Jenis reklame media luar ruang yang dapat diselenggarakan di bangunan permanen pada Kawasan Ketandan yaitu :
a. papan/billboard; dan
b. cahaya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
- Jumlah Halaman: 6 HLM
|