Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Ruang lingkup Peraturan ini (ditetapkan Pembebasan Denda Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2014,2015 dan 2016); 3. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat