Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemkab madiun dengan badan usaha dalam Penyediaan Infrastruktur; 3. Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini; 4. Maksud dan Tujuan Peraturan Bupati ini; 5. Prakarsa KPBU; 6. Jenis Infrastruktur; 7. unit Organisasi Pelaksana KPBU; 8. Tata Kerja; 9. pembayaran Ketersediaan Layanan; 10. hubungan Kerja; 11. pengelola data dan informasi; 12. Hal Khusus; 13. honorarium unit Organisasi KPBU; 14. lain-lain; 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat