Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 20 Tahun 2017

PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT BENCANA DI KABUPATEN MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Ditetapkan peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat Bencana di Kabupaten madiun; 3. Kriteria Belanja Tidak Terduga; 4. Penggaran Belanja Tidak Terduga; 5. Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tidak Terduga; 6. Pernyataan Status Bencana dan Keadaan Darurat; 7. Mekanisme Penggunaan Belanja Tidak Terduga; 8. Pertanggungjawaban dan Pelaporan; 9. pengawasan; 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 20 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT BENCANA DI KABUPATEN MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
15 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2017
Tanggal Berlaku
15 Juni 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2017 Nomor 20
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 779 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan