Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Ditetapkan peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat Bencana di Kabupaten madiun; 3. Kriteria Belanja Tidak Terduga; 4. Penggaran Belanja Tidak Terduga; 5. Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tidak Terduga; 6. Pernyataan Status Bencana dan Keadaan Darurat; 7. Mekanisme Penggunaan Belanja Tidak Terduga; 8. Pertanggungjawaban dan Pelaporan; 9. pengawasan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat